Webinar Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan Penandatanganan Mou Tax Center

Prodi S-1 Akuntansi menyelenggarakan Webinar Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan Penandatanganan Mou Tax Center, Fakultas Ekonomi, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa 25 Januari 2022. Tujuan webinar ini adalah salah satunya sosialisasi Harmonisasi Peraturan perpajakan kepada civitas akademika, terutama wajib pajak dan calon wajib pajak dalam hal ini mahasiswa.

Penandatangan Mou Tax Center dilaksanakan untuk mengesahkan pendirian tax ceter di Unsurya. Fungsi dari Tax Center selain sebagai penyebar luas ilmu perpajakan, juga memiliki peran tridharma perguruan tinggi, seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tax Center juga turut berperan dalam menyelaraskan teori dan praktik perpajakan dengan menyediakan wadah diskusi ilmiah teori dan praktik perpajakan yang dapat menghasilkan suatu konsensus seperti melakukan dialog, diskusi, seminar, talkshow, kuliah umum dan workshop di bidang perpajakan yang ditujukan kepada mahasiswa, maupun masyarakat wajib pajak maupun In House Training yang diselenggarakan berdasarkan permintaan institusi / perusahaan pengguna dengan materi yang disesuaikan pula dengan kebutuhan pengguna.

Webinar diikuti oleh 150 peserta dilaksanakan dengan online ZOOM, dimulai dengan penandatangan MOU Tax Center yang bertempat di masing-masing instansi. Mou ditandantangani oleh Plt Kanwil DPJ Jakarta Timur oleh Bapak Neilmaldrin Noor, SE, M.Sc dan dari Pihak Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma yaitu Bapak Dr. Potler Gultom, SH, MM. Acara dilanjutkan dengan webinar yang dipandu oleh moderator dosen tetap akuntansi yaitu Ibu Putu Rani Adnyani Asak, SE, M.Si. Adapun Narasumber webinar ini yaitu dari pihak Kanwil DJP Jakarta Timur yaitu:

  1. Roos Indrapurwati Y. M.Tax (Kabid P2Humas)
  2. Muhammad Noor, SP, MM (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya)

Dimana harmonisasi perpajakan ditujukan untuk:

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dengan membiayai pembangunan nasional secara mandiri untuk mencapai Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
  • Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
  • Melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan.
  • Meningkatkan kapatuhan sukerela wajib pajak.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus terlaksana secara rutin sebagaimana fungsi dan peran dari Tax Center wadah diskusi ilmiah teori dan praktik perpajakan seperti melakukan dialog, diskusi, seminar, talkshow, kuliah umum dan workshop di bidang perpajakan yang ditujukan kepada mahasiswa, maupun masyarakat wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.